Social Media

Bisa Mundur Dikit ? Bergerak Tidak Sesuai AD/ARTnya Kelewatan

 



Tidak adanya organisasi yang bersifat legislatif di kampus mengakibatkan kurangnya peninjauan terhadap organisasi. Ketidak pahaman organisasi eksekutif terhadap Ad/Art yang telah ditentukan mengakibatkan ketimpangan kinerja yang akan berlangsung. Dalam artian tidak adanya stabilitas organisasi di kampus yang memunculkan interest kepada mahasiswa sehingga program yang dilaksanakan terkesan asal.

Organisasi yang seharusnya menampung seluruh aspirasi dan mengakomodir kebutuhan mahasiswa kini tidak berfungsi dengan seharusnya, perlu adanya tinjauan untuk mengembalikan jalur organisasi kepada Khittahnya. Agar dapat mengembalikan jalur organisasi kepada jalan yang sesuai dengan Ad/Art.

Didalam rancangan Ad/Art BEM 2021-2022 BAB 5 Kementrian Pasal 25 ayat 1 poin 1 yang berbunyi “Mentri Dalam Negeri : bertugas untuk menjalin relasi dengan seluruh organisasi kampus baik intra maupun ekstra dan membangun komunikasi guna ikut andil dalam menentukan suatu kebijakan. Lalu Bab 6 Himpunan Mahasiswa Jurusan Pasal 28 ayat 1 poin satu dan dua berbunyi “Himpunan Mahasiswa Jurusan Terdiri Dari :

1. Ketua HMJ, Sekertaris dan Bendahara

2. Dapartemen – dapartemen

Namun fenomena yang terjadi hari ini dikarenakan tidak pahamnya mahasiswa terhadap konstitusi Ad/Art yang sedang berlanjut terdapat organisasi yang mempunyai Wakil ketua HMJ dalam hal ini menyalahi aturan – aturan yang telah berlaku dalam konstitusi. Salah duanya HMJ yang mempunyai Wakil ketua HMJ adalah HMJ PAI dan HMJ PIAUD serta perlunya Menteri Dalam Negeri pada periode hari ini untuk menjalin komunikasi secara intens demi terciptanya pergerakan organisasi yang selaras dengan Ad/Art. Meskipun adanya tambahan Wakil Ketua dalam Ad/Art tersebut, tetap saja dikarenakan HMJ Adalah organisasi kedua setelah BEM sudah sepatutnya mengikuti ketentuan yang berada di rancangan Ad/Art BEM itu sendiri, sehingga tidak terjadinya kontradiktif antara organisasi. Dan mungkin apabila digali lebih lanjut dikarenakan UKM pun meliputi organisasi internal kampus yang di naungi oleh BEM terdapat juga ketimpangan dan ketidak selarasan yang tidak sesuai dengan Ad/Art.

Dilansir dari persdiksionline.blogspot.com yang berjudul “Pentingnya Memahami Konstitusi Ad/Art Sebagai Landasan Pergerakan Organisasi Kampus” konstitusi terbentuk dari sebuah hukum yang sudah membudaya dan dijadikan sebuah bentuk fisik atau yang biasa dikenal sebagai Ad/Art. Sebagai Penggerak organisasi sudah sepatutnya untuk memahami bahwa Ad/Art, selain sebagai landasan, juga sebagai bentuk hukum yang harus dipatuhi.

Diperlukannya kita sebagai mahasiswa, sebgai insan akademis yang berintelektual membenahi serta mengevaluasi hal apa saja yang telah terjadi demi menjunjung tinggi kebenaran itu sendiri.

Maka diharuskannya untuk Mendagri mengkaji hal apa yang ada di Ad/Art supaya organisasi yang berada dikampus berjalan dan bergerak sesuai dengan Ad/Art yang telah disepakati oleh seluruh mahasiswa STAI Persis Bandung. Serta perlu diadakannya organisasi yang bersifat legislatif sebagai peninjau kinerja organisasi eksekutif yang akan berlangsung supaya tetap mematuhi ketentuan konstitusi Ad/Art.

Posting Komentar

0 Komentar