Menerangkan mengenai persoalan AD/ART, AD atau yang dikenal sebagai anggaran dasar, merupakan hal-hal pokok yang membahas mengenai mekanisme organisasi dari pelaksanaan anggaran dasar itu sendiri. Sedangkan ART atau yang dikenal sebagai anggaran rumah tangga, merupakan suatu penjelasan dari hal-hal yang belum terjelaskan secara spesifik atau bahkan yang belum ada pada anggaran dasar.
Hal ini membuktikan, bahwa AD/ART sangatlah penting dalam menjalankan suatu organisasi, guna terciptanya pergerakan organisasi yang sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah tertinggi.
Apabila meninjau fenomena yang terjadi hari ini, tidak sedikit dari mahasiswa STAI Persis Bandung yang tidak paham atas adanya AD/ART, sehingga bisa melakukan pergerakan yang semena-mena. Dalam artian, AD/ART yang ada di ruang lingkup BEM dan HMJ, tidak dijalankan atau bisa dibilang tidak dianggap penting.
Telah kita ketahui bahwa Kongres MMXXII BEM STAI Persis Bandung pada tanggal 29 Juni-1 Juli telah ditetapkan bahwa AA RAMDHANI MALIK terpilih sebagai Presiden Mahasiswa Masa Jihad 2022-2023 yang kemudian dilantik pada tanggal 16 Agustus 2022.
Namun, meninjau AD/ART Badan Eksekutif Mahasiswa STAI Persis Bandung pada BAB 3 BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STAI Persis Bandung Pasal 14 ayat 1 Point 5 menyatakan bahwa "Melaporkan hasil susunan kabinet yang dibentuk Presiden Mahasiswa selambat-lambatnya 15x24 jam sejak ditetapkan."
Berdasarkan bab dan pasal tersebut, seharusnya BEM STAI Persis Bandung dapat memberitahukan hasil susunan kabinet yang sudah dibentuk kepada tiap-tiap HMJ, guna terjadinya transparansi susunan kabinet kepada seluruh masyarakat kampus, terutama HMJ selaku perwakilan delegasi kabinet. Namun, berdasarkan penuturan dari beberapa HMJ, mereka menyatakan bahwa BEM STAI Persis Bandung tidak mengumumkan susunan kabinetnya yang akan dilantik pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu.
Berdasarkan pelanggaran ART pada Bab 3 pasal 14 ayat 1 point 5 ini, mengakibatkan dampak buruk dalam progresifitas dan stabilitas organisasi dikampus STAI Persis Bandung. Apabila merujuk pada ART dengan pasal tersebut, seharusnya bulan September ini telah dilakukan Musyawarah Kerja, demi melancarkan kegiatan sesuai dengan MUQODDIMAH dan AD BAB 4 Pasal 7 Tujuan dan Fungsi.
Pada persoalan lain, jika kembali mengkaji hasil Sidang Pleno yang diadakan pada tanggal 16 Agustus 2021 dan telah disepakati oleh BEM dan para perwakilan HMJ, maka diketahui, pada pokok pembahasan poin 2 menyatakan bahwa "Normalisasi jabatan periode 2020-2021 sampai pada tanggal 26 September 2021. Dan di lanjutkan kembali pada periode 2021-2022 sampai pada bulan Juli."
Artinya, masa akhir seluruh kepengurusan baik BEM maupun HMJ, seharusnya berakhir di bulan Juli sebagai bentuk dari normalisasi masa jabatan.
Namun, hal ini dan segala bentuk AD/ART yang telah ditetapkan dan disahkan dalam KONGRES yang merupakan musyawarah tertinggi dalam ruang lingkup organisasi BEM STAI Persis Bandung, tidak dilaksanakan oleh AA RAMDHANI MALIK selaku Presiden Mahasiswa beserta para jajarannya.
Dengan beberapa bentuk dari pelanggaran konstitusi tersebut bisa dinilai bahwa telah terjadi sebuah kegagapan dalam menjalankan roda organisasi dan sebagai bentuk penurunan progresifitas kinerja BEM selaku organisasi tertinggi dikampus.


0 Komentar