Konstitusi berasal dari bahasa Latin, constitutio. Istilah ini berkaitan erat dengan kata “jus” atau “ius” yang berarti hukum atau prinsip. Konstitusi merupakan landasan pergerakan dalam organisasi dan negara. Dengan adanya konstitusi, pegiat organisasi dan negara haruslah mematuhi apa saja yang tertera dalam konstitusi tersebut.
Sejak zaman Yunani kuno, konstitusi sudah dikenal oleh masyarakat luas. Hanya saja, konstitusi belum memiliki sebuah bentuk apakah berupa hukum atau hanya prinsip saja. Hal ini dapat dibuktikan melalui paham Aristoteles yang menyatakan adanya perbedaan antara konstitusi dan perundang-undangan biasa, atau yang beliau sebut sebagai Politia dan Nomoi.
Menurut Aristoteles, politia adalah konstitusi, sedangkan Nomoi adalah perundang-undangan biasa. diantara kedua istilah tersebut, dapat diartikan bahwa Politia memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dibandingkan Nomoi. Hal ini terjadi karena Politia memiliki kekuasaan yang membentuk, sedangkan Nomoi tidak memiliki kekuasaan yang terbentuk (dalam artian kekuasaan pada Nomoi tidak ada).
Konstitusi memiliki dua syarat, yaitu: Syarat sebagai bentuknya. Konstitusi sebagai bentuk memiliki arti sebuah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi negara. Dan konstitusi syarat sebagai isinya, memiliki arti bahwa konstitusi merupakan peraturan yang bersifat fundamental (Konstitusi tidak selalu memuat semua hal. Melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar, dan azaz-azaz saja yang dapat menjadi bagian dari konstitusi fundamental). Dalam hal ini, apa yang tertulis di dalam konstitusi fundamental maka harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.
Dalam berorganisasi, konstitusi merupakan hal pokok yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban struktur kekuasaan atau kepemipinan suatu organisasi, sehingga nantinya terdapat satu rujukan yang jelas dari setiap arah gerak organisasi tersebut.
Setidaknya, dalam setiap gerak kehidupan terdapat konstitusi yang mengikat. Diantaranya yaitu; Al-Qur’an dan Hadits sebagai konstitusi agama islam, UUD 1945 dan batang tubuh sebagai konstitusi rakyat Indonesia, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai konstitusi dari suatu organisasi.
Konstitusi terbentuk dari sebuah hukum yang sudah membudaya, dan dijadikan sebuah bentuk fisik atau yang biasa dikenal sebagai AD/ART. Sebagai penggerak organisasi, sudah sepatutnya untuk memahami bahwa AD/ART, selain sebagai landasan, juga sebagai suatu hukum yang harus dipatuhi.
Menurut C. Van Vallenhoven, ia menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang terus-menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lain. Dalam artian, ada subjek dan objek yang menetapkan suatu hukum sehingga hukum tersebut berlaku dalam pandangan masyarakat umum.
Ada 3 klasifikasi yang dapat dijadikan sebagai sumber rujukan hukum, yaitu:
1. Hukum dianggap sebagai norma atau kaidah.
2. Hukum dianggap perwujudan dari perilaku masyarakat.
3. Hukum sebagai ilmu pengetahuan.
Sumber hukum adalah apa saja yang menimbulkan aturan-aturan dan mempunyai kekuatan. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, maka akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.


0 Komentar