![]() |
| AMMENG menggelar Aksi di depan Kampus STAIPI Bandung. Kamis (10/10) |
"Kebebasan dalam mimbar bebas bisa dilihat ketika melakukan aksi. Seolah olah dilarang aksi itu kan, bahwa dalam arti mengadakan mimbar bebas melalui demonstrasi ini dianggap hal-hal yang masih tabu di kita, padahal secara konstitusi sudah dibenarkan. Makannya menurut saya kebebasan mimbar bebas ini salah satunya melalui aksi. Memang dianggap seolah olah melanggar, seolah -olah mimbar bebas ini dibatasi oleh pihak akademik." ujar Andi kepada Diksi. Minggu (20/10)
Andi menuturkan dalam mengadakan mimbar bebas itu ada aturannya dalam UU no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaikan pendapat di muka umum.
Selain itu, pihak AMMENG meminta transparansi anggaran yang dilakukan oleh pihak kampus STAIPI Bandung.
"Kita meminta transparansi anggaran karena sesuai dengan kebijakan pemerintah yaitu UU No. 20 tahun 2003 pada pasal 48 ayat satu tentang Pengelolaan Dana Pendidikan isinya Pengelolaan Dana Pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Itu yang menjadi dasar kita meminta transparansi kepada pihak kampus.” ungkap Andi.
Menurutnya, transparansi anggaran ini penting diketahui oleh mahasiswa, karena sering kali terdengar bahwa kendala kampus terkait dana.
"Cuman kita tidak tau mengakomodir dananya seperti apa. Jadi kalau diberitahukan ke publik kita jadi mengerti pengeluaran dan pemasukan dana ke kampus seperti apa dan kita bisa mengetahui oh ternyata memang kampus itu sering terkendala dana, karena datanya ada. Tapi kenapa sampai sekarang datanya tidak diberitahukan ke kita?." Pungkasnya. (-ed)
(AH)


0 Komentar