![]() |
| Ketua Prodi KPI sedang berdiskusi bersama Mahasiswa KPI yang terlibat Aksi. Senin (21/10) |
Menurutnya, aksi yang dilakukan pada hari Kamis 10/10 itu melanggar aturan kampus, karena pada hari tersebut tengah diadakannya audiensi antara pihak kampus dengan mahasiswa.
"Posisinya ketua (STAIPI Bandung) langsung yang mengambil keputusan untuk memanggil orang tua, karena ketua yang mempunyai otoritas penuh untuk itu (melayangkan surat panggilan orang tua)." Ungkap Nurdin saat diwawancarai Diksi di Kampus STAIPI Bandung. Senin (21/10).
Nurdin mengklarifikasi bahwa adanya tanda tangan KA Prodi sebagai bagian dari prosedur yang ada di kampus STAIPI Bandung.
"Adapun yang melibatkan ketua prodi, ya disesuaikan dengan prodinya masing-masing (surat yang dilayangkan kepada peserta aksi), sehingga ketua prodinya dilibatkan untuk menandatangani, dan itu juga bagian dari prosedur akademis." Jelasnya. (-ed).
(AH)


0 Komentar